Melihat potensi yang sangat besar dalam bisnis Energi Panas Bumi di Indonesia yang didukung oleh program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat dan mengembangkan bauran energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan, PT Supreme Energy didirikan pada bulan Oktober 2007 dengan fokus pada pengembangan bisnis energi panas bumi.
Setelah melakukan "survei pendahuluan" yang komprehensif terhadap tiga sumber daya panas bumi yang sangat prospektif di Sumatera, Supreme Energy berhasil mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) / IPB (Izin Panas Bumi) untuk ketiga wilayah tersebut dengan dukungan dan partisipasi dari mitra internasional melalui usaha patungan.
Sebagai pelopor eksplorasi dan pengembangan panas bumi di Indonesia, setelah diberlakukannya Undang-Undang Panas Bumi No. 27/2003, kami telah berpartisipasi secara proaktif dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan peluang pengembangan bisnis panas bumi di Indonesia melalui peran aktif dalam berbagai inisiatif dan gugus tugas dalam merumuskan kebijakan dan prosedur sebagai dasar bagi Pemerintah untuk memajukan industri ini.