header
Publication

UU Panas Bumi Akan Diamendemen

Nov, 7 2012
By: Admin
In: Media Coverage

NURSEFFI DWI WAHYUNI & DUDI RAHMAN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Asosiasi Panas Bumi Indonesia mengusulkan amendemen Undang-Un¬dang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi untuk mengoptimalkan pengembangan potensi panas bumi yang berada di kawasan hutan konservasi dan taman nasional.

Luluk Sumiarso, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, mengatakan dalam UU tersebut pengembangan panas bumi dikategorikan sebagai aktivitas pertam¬bangan, sedangkan UU No¬mor 41 Tahun 1999 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dinyatakan penggunaan kawasan konservasi hanya diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pegetahuan, pendidikan, dan belum memungkinkan untuk pengusahaan panas bumi. Kondisi ini telah membuat potensi panas bumi Indonesia sebesar 29 ribu megawatt belum bisa dikembangkan secara optimal dan baru dimanfaatkan sebesar 1.189 megawatt karena 80% potensi panas bumi berada di kawasan hutan lindung dan sebagian besar berada di kawasan hutan konservasi. Luluk mengusulkan agar UU itu segera direvisi karena keberadaan UU itu juga telah menghambat eksplorasi dan minat investor untuk menggarap proyek energi terbarukan ter¬sebut. Apalagi dalam proyek percepatan pembangunan 10 ribu megawatt tahap dua, proyek panas bumi berkontribusi sebesar 3.967 megawatt. Pemerintah menargetkan proyek senilai US$ 11 miliar ini akan selesai pada 31 Desember 2014. “Kementerian Kehutanan sudah setuju agar UU ini direvisi,” jelasnya

Abadi Purnomo, Ketua Umum Asosiasi, mendukung amendemen UU itu karena definisi panas bumi sebagai aktivitas pertambangan telah menghambat pengembangan proyek panas bumi. Selain amendemen UU Panas Bumi, Abadi menyebutkan agar kegiatan eksplorasi panas bumi dapat segera dimulai tahun ini diperlukan penyelesaian perjanjian kontrak jual beli listrik antara pengembang dan PT PLN (Persero), jaminan pemerintah dan mempercepat proses perizinan. Teuku Rifky Harsya, Ketua Komisi Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat meminta Kementerian Energi untuk mengkaji amendemen UU Panas bumi terhadap pasal-pasal yang menjadi masalah. “Kami meminta pemerintah menyerahkan hasil kajiannya pada 15 Juli,” katanya.

Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia sebesar 29.038 megawatt atau sekitar 40% dari potensi panas bumi dunia. Potensi itu berada di 276 lokasi. Potensi itu terdiri atas sumber daya sebesar 13.171 megawatt dan cadangan 15.867 megawatt. Saat ini kapasitas daya listrik terpasang panas bumi yang sudah dikembangkan menjadi listrik sebesar 1.189 megawatt. Jumlah produksi listrik panas bumi 2005-2010 sebesar 46.450 gigawatthour setara dengan 2,8 milar barel minyak, sedangkan carbon reduction dicapai sebesar 33,23 juta ton karbondioksida.

Sumber : http://www.indonesiafinancetoday.com/read/8091/UU-Panas-Bumi-Akan-Diamendemen