Rabu, 14 Mei 2014 − 10:52 WIB
Sindonews.com - PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) akhirnya mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk eksplorasi panas bumi (geothermal) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan pada tanggal 25 April 2014 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK) No. 422/MENHUT-II/2014.
Dengan diterbitkannya IPPKH ini, maka SERB saat ini telah memiliki semua perizinan yang diperlukan untuk memulai kegiatan eksplorasinya di Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Rajabasa, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
Oleh karenanya, SERB saat ini telah siap untuk segera memulai kegiatan eksplorasi panas buminya, seperti disampaikan oleh Direktur Utama SERB Triharyo Indrawan Soesilo,
“Dengan telah didapatkannya semua ijin yang diperlukan sesuai aturan perundangan, dan dengan dukungan semua pihak, kami PT Supreme Energy Rajabasa menyatakan siap untuk memulai kegiatan eksplorasi”," kata dia dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Dia menambahkan, kegiatan eksplorasi akan berlangsung selama dua tahun. Pada tahun ini, SERB akan melakukan kegiatan konstruksi sipil penyiapan infrastruktur, kemudian awal tahun depan diperkirakan sudah dilakukan pemboran eksplorasi sumur panas bumi.
Apabila hasil eksplorasi ini nanti dinyatakan layak untuk dikembangkan, maka kegiatan selanjutnya yakni pengembangan dan listrik bisa diproduksi dengan target mulai produksi tahun 2018.
Sebelum dimulainya kegiatan eksplorasi, SERB bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, tetap akan melaksanakan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar.
Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi kesalahpahaman dan keragu-raguan dari masyarakat untuk mendukung dan ikut berpartisipasi didalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ini.
Proyek Panas Bumi Gunung Rajabasa merupakan proyek nasional dan termasuk kedalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW Tahap II berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010.
Dengan demikian dukungan seluruh pihak baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan. Begitu pentingnya proyek panas bumi bagi kepentingan nasional sehinggakegiatan ini dilindungi berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 27 Tahun2003 tentang Panas Bumi.
(gpr)