Proyek panas bumi (geothermal) yang dikelola PT Supreme Energy Muarolaboh (SEML) menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar untuk Kabupaten Solok Selatan. Investasi bidang energi terbarukan ini menjadi harapan bagi Solok Selatan dalam peningkatan PAD, disamping kebutuhan energi listrik dalam jangka panjang.
“PAD yang kita terima dari Supreme Energy cukup tinggi jika dibandingkan dengan perusahaan lainnya yang berinvestasi di Solok Selatan,” kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Alfiandri Putra, Rabu (20/7) di Padangaro.
Dia menyebut, retribusi tahun 2021 yang disalurkan di tahun berikutnya, pihak Supreme sudah membayarkan sebagai pendapatan daerah dan pendapatan asli daerah. Hal ini dalam mengdongkrak pendapatan daerah dari sektor retribusi melalui perusahaan, yang muaranya nanti pada pembangunan yang akan dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat.
“Dari bonus produksi kita terima PAD dari PT Supreme Energy sebesar Rp 6.726.146.096, belum lagi dari royalti dan lainnya yang disetor ke kas daerah,” ungkapnya.
Alfiandri menjelaskan, terkait royalti tahun berjalan 2022 dibayarkan sesuai periodenya dan yang dibayarkan langsung berupa bonus produksi. Soal royalti di Suprem Energy pembayaran tetap sudah dibayarkan kewajibannya iyuran tetap per tribulan.
“Sisi PAD dari royalti dari Supreme Energy sebesar Rp 5,961 miliar. Jadi totalnya ada sekitar Rp 12 miliar yang kita terima, angka ini termasuk perusahaan penyumbang terbesar untuk Solok Selatan,” paparnya.
Nah kalau Land Rent System atau retribusi sewa tanah yang didapatkan dan ditransfer ke kas daerah di seluruh perusahaan diakuinya belum sesuai dengan yang diharapkan. “Sebab sifatnya tidak tetap, maka jumlahnya belum menjanjikan untuk PAD,” terangnya.
Menyinggung royalti didapatkan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Undang-undang baru ini sebut Alfian, mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB-P2) dan PBB-P3 (perkebunan, perhutanan dan pertambangan) yang dihitung pusat.
“Keuntungangan bagi daerah seauai Undang-undang nomor 1 tahun 2022, dulu kita dapat bagi hasil 32 persen sekarang dapat 40 persen, diambil dari persentase oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Begitupun pajak kendaraan yang dulu kewengan provinsi 25 persen dan sekarang dapat 50 persen. Undang-undang baru ini penghitungannya berapa jumlah kendaraan seri daerah, hanya sebanyak itu yang di dapat daerah.
“Biasanya dapat tambahan dari daerah tetangga, sekarang sesuai jumlah seri kendaraan yang membayar pajak ke Samsat,” tuturnya.
Dia memaparkan, PAD yang didapatkan dari perusahaan berupa bonus produksi tergantung harga dolar. “Tergantung dolar, kalau dolar naik maka pendapatan bonus produksi meningkat diterima daerah dan sebaliknya,” tutupnya. (tno)
Source: https://padek.jawapos.com/sumbar/solok-selatan/21/07/2022/suprem-energy-penyumbang-pad-terbesar/