Direktorat Panas Bumi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan sosialisasi PNBP dan Bonus Produksi Panas Bumi kepada jajaran Pemerintah Daerah Kab. Solok Selatan beserta aparat desa wilayah yang berbatasan langsung dengan WKP Liki Pinangawan Muara Laboh yang dikelola oleh PT Supreme Energy Muara Laboh. Acara ini dilaksanakan secara tatap muka dengan narasumber yaitu koordinator Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE KESDM.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai refreshment terkait UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan retribusi daerah. Selain itu dalam agenda tersebut juga dipaparkan mengenai adanya pemanfaatan bonus produksi yang dihasilkan atas produksi listrik dari PLTP Muara Laboh. Jadi, selain menghasilkan listrik, PLTP juga memberikan dana bonus produksi langsung ke daerah sekitar penghasil. Amanat ini ada dalam PP 28/2016 dan turunannya yaitu PERMEN ESDM No.23/2017.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bahwa panas bumi ini sangat berkontribusi terhadap kalangan masyarakat, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, mulai dari menambah elektrifikasi dari energi hijau serta menambah pendapatan negara maupun daerah.
Dengan sosialisasi ini diharapkan juga jajaran pemerintah daerah dapat membuat Peraturan Bupati terkait dengan pemanfaatan bonus produksi diantaranya pembangunan sarana & prasarana, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, fasilitas sosial, dll sehingga masyarakat bisa langsung merasakan dampak positif panas bumi.
Dengan begitu, panas bumi bisa semakin didukung, berkembang pesat dan semakin berkontribusi dalam pemenuhan bauran energi dan net zero emission!