header
Publication

PLTP Rajabasa Terganjal izin Kemenhut

Apr, 1 2013
By: Admin
In: Media Coverage

Senin, 18 Maret 2013 | 14:42 WIB

ANTARA/Fiqman Sunandar/bb

Metrotvnews.com, Jakarta: PT Supreme Energy masih menunggu izin dari Kementerian Kehutanan untuk bisa mengembangkan potensi panas bumi di Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Kementerian Kehutanan belum memberikan izin dengan alasan belum ada rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Head of Business Relations PT Supreme Energy Argo Ismoyo di Jakarta, Senin (18/3), mengakui wilayah kerja PT Supreme Energy meliputi seluruh hutan lindung gunung Rajabasa, dan rencananya eksplorasi panas bumi berada sekitar ±50-70% ada di hutan lindung kawasan gunung tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, semua kegiatan nonkehutanan hanya dapat dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi. Sementara itu, dalam Permen P.18 tahun 2011 juga mengatur tata cara izin pinjam pakai untuk kegiatan nonkehutanan. “Jadi, sebenarnya eksplorasi panas bumi dapat dilakukan di hutan lindung,” ujar Argo dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia.

Dia menjelaskan, sejak dua tahun lalu, PT Supreme Energy sebagai induk dari PT Supreme Energy Rajabasa dan PT Supreme Energy Rantau Dadap telah mengajukan dua permohonan izin pinjam pakai hutan lindung untuk melakukan eksplorasi panas bumi kepada Kementerian Kehutanan.

Namun baru satu izin yang dikeluarkan, yaitu untuk Rantau Dadap. Sedangkan Rajabasa belum juga dikeluarkan. "Padahal, secara teknis dan administrasi permohonan izin PT Supreme Energy itu sudah memenuhi persyaratan yang ada di Permenhut P.18/2011," kata dia.

Seperti diketahui, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa termasuk kedalam proyek percepatan 10.000 megawatt (MW) tahap II dan masuk juga ke dalam RUPTL PLN dengan rencana COD tahun 2017. (Ayomi Amindoni)