header
Publication

Pemerintah Setujui Kenaikan Harga Listrik Supreme Energy

Sep, 1 2016
By: Admin
In: Media Coverage
header
Sejumlah petugas berjaga-jaga saat "Well Testing" ML-A1 (uji sumur eksplorasi perdana) di lokasi pemboran panas bumi PT Supreme Energy Muara Labuh, Kab.Solok Selatan, Sumbar, Kamis (13/12). Pemboran sumur ML-A1 dan ML-B1 merupakan rangkaian dari pemboran 4 - 6 sumur eksplorasi untuk membuktikan adanya sumber panas bumi yang cukup untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sebesar 2 x 110 MW untuk mensuplai kebutuhan listrik di wilayah Sumatera. (FOTO ANTARA/Iggoy el Fitra)
 
 
Padang Aro, (Antara Sumbar) - Pemerintah Republik Indonesia menyetujui kenaikan harga jual listrik panas bumi dari PT Supreme Energy kepada Perusahaan Listrik Nasional (PLN) menjadi 13 sen dolar Amerika Serikat (AS) per Kwh.
 
 
"Kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan sudah ditandatangani pada 10 Agustus 2016. Dengan adanya kesepakatan ini kami akan mulai lagi kelanjutannya," kata Senior Manager of Business Relation PT Supreme Energy Ismoyo Argo di Padang Aro, Kamis.
 
 
Dia menjelaskan kenaikan harga jual kepada PLN ini bukan untuk meningkatkan keuntungan oleh perusahaan tetapi hanya mengkover kelanjutan proyek panas bumi sebab hasil eksplorasi tidak sesuai harapan.
 
 
Dari hasil eksplorasi panas bumi di wilayah kerja Liki Pinang Awan yang dikerjakan oleh PT Supreme Energy hanya satu sumur yang berkapasitas tinggi yaitu pada sumur MLA1 dengan hasilnya mencapai 25 megawatt.
 
 
Sedangkan dua sumur lagi hasilnya tidak maksimal serta tiga lagi tanpa hasil dan kemungkinan hanya dijadikan sumur injeksi.
 
 
Ia menyebutkan proyek panas bumi unit satu di Solok Selatan ini akan mulai berproduksi 2019 dan dua tahun setelahnya dilakukan eksplorasi unit dua dengan target 140 megawatt.
 
 
"Eksplorasi unit dua akan kami lakukan 2021 atau dua tahun setelah keberhasilan unit satu dan lokasinya berada dalam Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)," ujarnya.
 
 
Ia menambahkan sesuai dengan Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.46 /Menlhk /Setjen/Kum.1 /5/2016 Tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam khusus untuk panas bumi diperbolehkan masuk kawasan konservasi.
 
 
Sebelumnya Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria menyatakan dukungan yang diberikan pemerintah terhadap PT Supreme Energy telah ditunjukkan sejak pertama melakukan survei.
 
 
"Kami sangat mendukung proyek panas bumi ini karena menjadi solusi terhadap krisis listrik yang dihadapai selama ini," ujarnya. (*)

Editor : Joko Nugroho

COPYRIGHT © ANTARASUMBAR 2016