Dani Jumadil Akhir - Okezone Senin, 18 Maret 2013
JAKARTA - PT Supreme Energy masih menunggu izin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk bisa melakukan pengembangan potensi panas bumi di Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Pasalnya, Kemenhut belum memberikan izin itu karena belum ada rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Padahal, Pemda dan DPRD Lampung Selatan mendesak segera diterbitkannya izin eksplorasi panas bumi di kawasan hutan lindung Rajabasa. Namun minggu lalu, Komisi C DPRD Lampung Selatan, beserta Dinas Pertambangan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) serta Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) sepakat untuk mendorong agar Menteri Kehutanan memberi izin eksplorasi kepada PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) untuk mengelola panas bumi di Gunung Rajabasa, Lampung.
Sejak dua tahun lalu, PT Supreme Energy sebagai induk dari PT Supreme Energy mengaku dua permohonan izin pinjam pakai hutan lindung untuk melakukan eksplorasi panas bumi kepada Kementerian Kehutanan. Namun, baru satu izin yang dikeluarkan yaitu untuk Rantau Dadap. Padahal, secara teknis dan administrasi permohonan izin PT Supreme Energy itu sudah memenuhi persyaratan yang ada di Permenhut P.18/2011 yang harus dilakukan di hutan lindung.
"Jadi, sebenarnya eksplorasi panas bumi dapat dilakukan di hutan lindung," ujar Head of Business Relations PT Supreme Energy Argo Ismoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/3/2013).
Di dalam kesempatan yang sama, dalam rapat dengar pendapat dengan Supreme Energi minggu lalu, Ketua Komisi C DPRD Lamsel, Muhammad Raden Ismail menyatakan demi kemajuan Kabupaten Lampung Selatan. DPRD mengaku siap memberikan dukungan kepada PT SERB untuk segera mendapatkan izin dari Menhut terkait pengelolaan panas bumi di Gunung Rajabasa.
Raden menjelaskan, cukup jelas bahwa kegiatan pengembangan panas bumi itu ramah lingkungan. Bahkan, PT SERB sudah menyatakan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar Gunung Rajabasa
"Oleh karena itu, kita harus mendukung PT SERB yang akan mengelola panas bumi. Bagaimana caranya kita bisa sama-sama akan mendorong agar PT SERB bisa secepatnya mendapatkan izin dari Menhut. Sebab, kita semua tahu semua sektor membutuhkan energi listrik. Sementara Kabupaten Lampung Selatan memiliki sumber energi baru terbarukan cukup besar," jelasnya.
Hal yang senada juga dikatakan oleh Kepala Distamben Lampung Selatan Satria Jaya menyebut, cukup jelas pengelolaan panas bumi ramah lingkungan. "Bahkan, PT SERB wajib menjaga kelestarian lingkungan sekitar Gunung Rajabasa," tambah dia.
Sebagai informasi, Gunung Rajabasa terletak di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa tersebut termasuk kedalam proyek percepatan 10.000 megawatt (MW) tahap II dan masuk juga ke dalam RUPTL PLN dengan rencana COD tahun 2017. (gnm)