JAKARTA: Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rantau Dedap, Sumatera Selatan direncanakan beroperasi komersial pada akhir 2017.
Kapasitas pembangkit panas bumi ini ditargetkan sekitar 2 x 110 Mega Watt (MW).
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan penandatangan Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT Supreme Energy Rantau Dedap, yakni konsorsium perusahaan yang beranggotakan PT Supreme Energy, GDF Suez, dan Marubeni Corporation.
Mereka berencana membangun PLTP Rantau Dedap dengan harga yang disepakati sekitar US$ 8,86 sen per kWh atau US$ 0,0886 per kWh.
Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan harga tersebut merupakan harga yang sesuai berdasarkan surat penugasan dari pemerintah.
"Harganya sesuai dengan surat penugasan menteri," kata Nur usai acara penandatangan PPA antara PLN dengan Supreme Energy Rantau Dedap, Senin (12/11/2012).
Seperti diketahui, regulasi resmi terkait kenaikan harga listrik dari panas bumi (feed in tariff) sudah terbit berupa Permen ESDM No.22 Tahun 2012.
Permen tersebut ditandatangani oleh Jero Wacik pada 16 Agustus dan diundangkan di Jakarta pada 23 Agustus 2012.
Permen tersebut berisi tentang penugasan kepada PLN untuk melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh PLN dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. (ra)