JAKARTA, GEO ENERGI - Berita kami yang tentang Migas yang disebutkan oleh PT Supreme Energy dimana tertulis: pemberitaan mengenai “Mafia Migas“ diberbagai media akhir akhir ini sebenarnya agak janggal pihak PT Supreme Energy menyebutnya karena diberbagai media. Namun sebagai media yang memahami makna surat bantahan itu kami muat sesuai hak jawab. Berikut kami muat surat klarifikasi dari PT Supreme Energy secara lengkap:
Perihal : Klarifikasi PT Supreme Energy
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai “Mafia Migas“ diberbagai media akhir akhir ini, dimana disebutkan Supreme Energy sebagai bagian dari group perusahaan “Global Energy Resources“, PT Supreme Energy mengklarifikasikan bahwa “Supreme Energy“ yang disebut dalam pemberitaan tersebut tidak ada hubungannya dengan PT Supreme Energy yang didirikan sejak tanggal 11 September 2007. PT Supreme Energy mengklarifikasi bahwa perusahaan ini hanya bergerak di bidang pengembangan energi panas bumi (Geothermal), untuk menghasilkan listrik yang dipasok ke PT PLN (Persero). PT. Supreme Energy didirikan oleh Bapak Supramu Santosa, dan mencakup 3 (tiga) perusahaan berikut yang diperuntukkan untuk mengembangkan masing-masing Wilayah Kerja Panas Bumi: 1. PT. Supreme Energy Muara Laboh berdiri pada tanggal 1 Juli 2008, sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) untuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Liki Pinangawan Muaralaboh di Kabupatek Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat; 2. PT. Supreme Energy Rajabasa berdiri pada tanggal 1 Juli 2008, sebagai pemegang IUP untuk WKP Rajabasa di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung; dan 3. PT. Supreme Energy Rantau Dedap berdiri pada 1 Juli 2008, sebagai pemegang IUP untuk WKP Rantau Dedap di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam, Provinsi Simatera Selatan Pada tahun 2011 PT. Supreme Energy, secara resmi bekerja sama dengan partner dan pemegang saham internasional, yaitu GDF SUEZ dan Sumitomo Corporation yang bersama-sama, menjadi pemegang saham pada PT. Supreme Energy Muara Laboh dan PT. Supreme Energy Rajabasa. Selain itu bersama GDF SUEZ dan Marubeni Corporation, menjadi pemegang saham PT. Supreme Energy Rantau Dedap. PT Supreme Energy tidak ada kaitannya dengan perusahaan perdagangan komoditas minyak dan gas (Migas) seperti Pertamina Trading Energy Ltd (Petral) ataupun segala kegiatan yang berkaitan dengan industri Migas. Ketiga perusahaan PT Supreme Energy diatas, tidak melakukan kegiatan perdagangan komoditas Migas Kami harapkan untuk pemberitaan yang berimbang dan akurat tanggapan ini kami dapat ditayangkan online/ cetak di Media Anda dalam waktu dekat atau setidak-tidaknya dikedepan hari dalam pemberitaan Anda terkait dengan mafia migas, menyebutkan bahwa Supreme Energy yang dimaksud berdomisili diluar Indonesia. Demikian klarifikasi ini dan dibuat untuk menghindari kemungkinan kesalah-pahaman pemberitaan Dengan dimuatnya berita ini dimana sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UUPers) dan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UUPers itulah maka Hak Jawab dan Hak Koreksi, penyelesaian masalah diatas telah dianggap selesai. (Aendra Medita, Pemimpin Redaksi MAJALAH GEO ENERGI www.geoenergi.co - See more at: http://geoenergi.co/read/oil-gas/3045/inilah-surat-klarifikasi-pt-supreme-energy-kepada-geo-energi/#.VCUrCydaeVh