JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah menandatangani amandemen Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement/(PPA) untuk Proyek Panas Bumi Rantau Dedap dengan PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD). Proyek tersebut berada di Kabupaten Muara Enim dan Lahat, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun amandemen PPA untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rantau Dedap ini ditandatangani oleh President & CEO SERD Supramu Santoso, dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
“Penandatanganan ini menunjukkan bahwa pemerintah cukup fleksibel dan akomodatif terhadap energi baru terbarukan. Kesepakatan tentang harga listrik untuk Rantau Dedap ini juga merupakan itikad baik pemerintah bagi pengembangan panas bumi,” ujar Supramu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2017).
Isi amandemen PPA tersebut mencakup penyesuaian tarif yang merupakan tahapan penting bagi proyek PLTP Rantau Dedap, setelah selesainya pemboran enam sumur eksplorasi pada tahun 2015 dan studi kelayakan pada tahun 2016 lalu. Kegiatan eksplorasi itu mengonfirmasikan bahwa kapasitas yang akan dihasilkan cukup untuk membangun pembangkit listrik dengan kapasitas hingga 86 MW (net) untuk tahap pertama.
Untuk proyek PLTP Rantau Dedap proses penyesuaian harga listrik dan amandemen PPA telah dimulai sejak tahun 2016 dan pada awal November 2017. Dengan disetujui oleh Menteri ESDM.
“Keberhasilan penyesuaian tarif ini merupakan hasil dari negosiasi yang intensif dan konstruktif antara para pihak, yang didorong oleh persamaan tujuan untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi sebagai bagian dari energi baru terbarukan di Indonesia,” imbuh Supramu.
Setelah tahapan penyesuaian tarif, SERD akan melaksanakan proses financial close, pemboran eksploitasi, dan konstruksi pembangkit listrik untuk mencapai Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2020 mendatang. Listrik yang dihasilkan akan dikirim ke jaringan Sumatera yang dibangun dan dimiliki oleh PT PLN (Persero) berdasarkan PPA selama 30 tahun.
Asal tahu saja, PLTP Rantau Dedap adalah salah satu Proyek Strategis Nasional. Pembangkit ini juga merupakan proyek nasional dan termasuk ke dalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW Tahap II berdasarkan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 15/2010 jo.01/2012 jo. 21/2013.
“Proyek panas bumi Rantau Dedap mencerminkan upaya yang terus-menerus dan komitmen kuat dari Supreme Energy dalam pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Apalagi, proyek ini merupakan bagian penting dari program Pemerintah Indonesia untuk mendorong porsi energi terbarukan dalam bauran energi untuk mencapai ketahanan energi yang berkelanjutan," tandasnya.
Feby Novalius, Jurnalis
(kmj)