Energi Terbarukan
REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan pemerintah akan menjadikan Pusat Keunggulan Energi Bersih atau Clean Energy Center of Excellence (CoE) sebagai penggerak utama program Indonesia Terang. Pihaknya akan membentuk badan usaha tersendiri yang akan menjamin penyediaan tenaga listrik dan energi baru dan terbarukan untuk dijual ke PT PLN.
“Masih ada 12.659 desa di Indonesia yang masih belum terlayani listrik PLN, bahkan 2.519 desa di antaranya masih gelap. Kami akan mendorong desa-desa ini menggunakan energi baru dan terbarukan,” ujarnya dalam Bali Clean Energy Forum (BCEF) 2016 di Nusa Dua, Kamis (11/2).
Setidaknya ada sembilan penandatanganan kesepakatan di bidang energi bersih dan terbarukan yang diteken dalam ajang ini. BCEF membidik kontrak investasi mencapai Rp 47,2 triliun yang menghasilkan serapan kerja unyuk 18.300 orang.
Kesembilan kesepakatan tersebut adalah penandatanganan amandemen dan pernyataan kembali terhadap perjanjian jual beli uap panas bumi di PLTP Kamojang Unit 1 dengan kapasitas 30 mega watt (MW), Kamojang Unit 2 (55 MW), dan Kamojang Unit 3 (55 MW) antara PT Pertamina Geotherman Energy (PGE) dan PT Indonesia Power.
Kedua, penandatanganan amandemen kedua terhadap perjanjian jual beli tenaga listrik panas bumi untuk PLTP Kamojang Unit 4 berkapasitas 60 MW antara PT Pertamina Geothermal Energy dan PLN. Ketiga, penandatanganan amandemen terhadap perjanjian jual beli uap panas bumi untuk PLTP Kamojang Unit 5 berkapasitas 35 MW antara PGE dan PLN.
Keempat, penandatanganan amandemen terhadap perjanjian jual beli tenaga listrik panas bumi untuk PLTP Lahendong Unit 1 berkapasitas 20 MW antara PGE dan PLN. Kelima, penandatanganan amandemen terhadap perjanjian jual beli tenaga listrik panas bumi untuk PLTP Lahendong 2 berkapasitas 20 MW dan Lahendong Unit 3 (20 MW) antara PGE dan PLN.
Keenam, penandatanganan amandemen terhadap perjanjian jual beli tenaga listrik panas bumi untuk PLTP Lahendong Unit 4 berkapasitas 20 MW antara PGE dan PLN. Ketujuh, penandatanganan kesepakatan penyesuaian harga liatrik panas bumi unyuk PLTP Muara Laboh berkapasitas 220 MW antara PT Supreme Energy Muara Laboh dan PLN.
Kedelapan, penandatanganan kesepakatan penyesuaian harga listrik panas bumi untuk PLTP Wayang Windu Unit 1 berkapasitas 110 MW dan Unit 2 berkapasitas 117 MW antara PLN, PGE, dan Star Geothermal. Kesembilan, penandatanganan nota kesepahaman antara PT Pertamkna dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam rangka mendukung pemanfaatan energi panas bumi antara BPPT dan Direktur Hulu Pertamina.