title

Geothermal Knowledge

Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)

title

Keselamatan Ketenagalistrikan merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan oleh industri. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proses operasional kelistrikan berjalan sesuai standar keselamatan yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021, setiap perusahaan yang bergerak di sektor ketenagalistrikan diwajibkan untuk mengadopsi sistem ini.

 

Sebagai salah satu industri yang bergerak di sektor ketenagalistrikan, PT Supreme Energy Muara Laboh (PT SEML) di tahun 2023 telah memulai penerapan SMK2 di kegiatan operasi perusahaan. Ada tiga tujuan dalam penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan ini, yaitu andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan yang terahir adalah ramah lingkungan.

 

Visi dan Misi SMK2 PT SEML

Dalam mencapai tujuan dari penerapan SMK2, PT SEML memiliki Visi dan Misi SMK2 sebagai berikut:

 

Visi :

Menjadi perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang mampu mempelopori terwujudnya “Keselamatan Ketenagalistrikan”

 

Misi

  • Mendukung dan melaksanakan Program Keselamatan Ketenagalistrikan untuk Pembangkitan
  • Melakukan upaya peningkatan kinerja Keselamatan Ketenagalistrikan secara berkelanjutan
  • Mewujudkan komitmen untuk mendorong keterlibatan pekerja dalam penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan
  • Memastikan kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi syarat Aman, Andal dan Akrab Lingkungan

 

 

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan ketenagalistrikan (SMK2) PT SEML

 

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) adalah upaya untuk memastikan keselamatan dan keandalan instalasi ketenagalistrikan. Penerapan SMK2 dilakukan dengan menetapkan kebijakan dan organisasi terkait, serta merencanakan pemenuhan kebijakan tersebut. Dalam penerapan SMK2, terdapat beberapa tahapan yang dilakukan PT SEML, diantaranya:

 

  1. Penetapan kebijakan Badan Usaha terkait K2
  2. Penetapan Organisasi SMK2
  3. Perencanaan pemenuhan kebijakan Badan Usaha terkait K2
  4. Pelaksanaan kebijakan Badan Usaha terkait K2
  5. Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan penerapan K2

 

Lihat versi E-Book

https://issuu.com/supreme-energy/docs/penerapan_sistem_manajemen_keselamatan_ketenagalis?fr=xKAE9_zU1NQ

 

Sistem komunikasi SMK2

 

Dalam penerapan dan penyusunan strategi penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan, PT SEML berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan dan disosialisasikan kepada seluruh pekerja, tamu, badan usaha jasa penunjang, pemasok, dan/atau pelanggan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penyampaian informasi dan komunikasi terkait dengan SMK2 di PT SEML, dapat melalui:

 

PIC : Faisal Andre

Dept : Management System & Compliance

Email : faisal-andre@supreme-energy.com

Telp/WA : 081261965000

 

Media Sosial PT Supreme Energy Muara Laboh

Instagram : @supreme.energy.pt

Linkedin : https://www.linkedin.com/company/supreme-energy-muara-laboh/